Senin, 30 Mei 2011

HUKUM ABORSI

A.    Definisi Aborsi
Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia aborsi didefinisikan terjadinya keguguran janin dengan sengaja karena tak menginginkan bakal bayi yang dikandung itu, yang biasanya dilakukan saat janin masih berusia muda (sebelum bulan ke empat masa kehamilan).
Pengertian dalam istilah kesehatan aborsi adalah kehamilan setelah tertanamnya telur yang telah dibuahi dalam rahim, yang dikenal juga dengan abortus.
Sedangkan pengertian aborsi dalam pandangan islam adalah aborsi yang dilakukan sebelum umur kandungan sebelum 4 minggu diperbolehkan dengan alasan-alasan yang jelas.

B.     Aborsi Dalam Bidang Kesehatan
Dalam dunia kedokteran ada 3 macam aborsi, yaitu :
1.      Abortus spontan adalah penghentian kehamilan sebelum janin mencapai viabilitas (usia kehamilan 22 minggu). Tahap-tahap abortus spontan meliputi:
a.       Abortus Imminens : peristiwa terjadinya perdarahan dari uterus pada kehamilan sebelum 22 minggu, dimana hasil konsepsi masih dalam uterus, dan tanpa adanya dilatasi (pembukaan) servik. Kehamilan dapat berlanjut.
b.      Abortus Insipiens : peristiwa terjadinya perdarahan dari uterus pada kehamilan sebelum 22 minggu dengan adanya dilatasi servik. Kehamilan tidak akan berlanjut dan akan berkembang menjadi abortus inkomplit atau abortus komplit.
c.       Abortus Inkomplit : pengeluaran sebagian hasil konsepsi pada kehamilan sebelum 22 minggu dengan masih ada sisa tertinggal dalam uterus. Sebagian hasil konsepsi telah dikeluarkan.
d.      Abortus Komplit : Pada abortus jenis ini, semua hasil konsepsi dikeluarkan sehingga rahim kosong. Biasanya terjadi pada awal kehamilan saat plasenta belum terbentuk. Perdarahan mungkin sedikit dan os uteri menutup dan rahim mengecil. Pada wanita yang mengalami abortus ini, umumnya tidak dilakukan tindakan apa-apa, kecuali jika datang ke rumah sakit masih mengalami perdarahan dan masih ada sisa jaringan yang tertinggal, harus dikeluarkan dengan cara dikuret.
e.       Abortus Servikalis: Pengeluaran hasil konsepsi terhalang oleh os uteri eksternum yang tidak membuka, sehingga mengumpul di dalam kanalis servikalis (rongga serviks) dan uterus membesar, berbentuk bundar, dan dindingnya menipis.
2.      Abortus yang disengaja adalah suatu proses dihentikannya kehamilan sebelum janin mencapai viabilitas.
3.      Abortus tidak aman adalah suatu prosedur yang dilakukan oleh orang yang tidak berpengalaman atau dalam lingkungan yang tidak memenuhi standar medis.
4.      Abortus septik adalah abortus yang mengalami komplikasi berupa infeksi.
5.      Aborsi terapeutik/Abortus Provocatus therapeuticum adalah penggugurankandungan buatan yang dilakukan atas indikasi             medik. Sebagai contoh: calon ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit darah tinggi menahun atau penyakit jantung yang       parah yang dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin yang dikandungnya. Tetapi ini semua atas pertimbangan medis yang     matang dan tidak tergesa-gesa (www.genetik2000.com).

C.     Penyebab Aborsi
1        Kelainan sel telur ibu, biasanya terjadi di awal kehamilan.
2        Kelainan anatomi organ reproduksi ibu, misalnya mengalami kelainan atau gangguan pada rahim.
3        Gangguan sirkulasi plasenta akibat ibu menderita suatu penyakit, atau kelainan pembentukan plasenta.
4        Ibu menderita penyakit berat seperti infeksi yang disertai demam tinggi, penyakit jantung atau paru yang kronik, keracunan, mengalami kekurangan vitamin berat, dll.
5        Antagonis Rhesus ibu yang merusak darah janin.

D.    Indikasi Dilakukan Aborsi
Salah satu alasan utama aborsi adalah ibu tidak mengingimkan anaknya lahir. Anomaly janin yang akan menyebabkan bayi akan trelahir cacat mental atau fisik yang parah pada beberapa kasus juga membuat beberapa orang memutuskan untuk menggugurkan kandungan. Penyebab kelainan janin antara lain kelainan genetik pada kromosom (20-25%), infeksi (3-5%), efek samping obat dan terapi (<1%). Namun alasan tersebut tidak dapat dibenarkan menurut agama maupun hokum. Aborsi tanpa indikasi medis adalah pembunuhan.
Aborsi yang diperbolehkan atas rekomendasi dokter, diantaranya:
1.      Adanya penyakit pada calon ibu, dimana jika kehamilan dilanjutkan nyawa ibu terancam. Dokter mempertimbangkan risiko kehidupan ibu berdasarkan kondisi saat ini maupun perkembangan dan komplikasinya di masa datang. Contoh sang ibu menderita kanker. Total kejadian keganasan kanker selama kehamilan diperkirakan 1 kasus per seribu kehamilan. Kanker yang paling umum ditemukan pada wanita hamil antara lain, kanker serviks (1 kasus per 2000 kehamilan), kanker payudara (1 kasus per 3000 kehamilan) dan melanoma (0,14-2.8 per 1000).
2.      Kehamilan diluar rahim (kehamilan ektopik), terjadi bila sel telur yang dibuahi tidak melekat pada rahim tapi ditempat yang berbeda, yaitu saluran telur (tuba falopi), indung telur, leher rahim atau ronnga perut. Bila embrio melekat di saluran telur, maka menyebabkan saluran telur membengkak atau pecah. Satu dari seratus kehamilan adalah ektopik. Peluangnya lebih tinggi jika terjadi radang saluran telur  karena radang perut (misalnya usus buntu atau infeksi Chlamydia atau akrena operasi rongga perut. IUD (spiral) juga meningkatkan risiko kehamilan ektopik.
3.      Bayi tidak berkembang atau meninggal.

E.     Kasus Aborsi  Sebanyak 15% Dilakukan Remaja
Pengguguran kandungan (aborsi) merupakan salah satu penyebab tingginya angka kematian ibu (AKI) di Indonesia. Tragisnya, 15% sampai 30% dari pelaku aborsi itu adalah remaja yang notabene masih berstatus siswa SMP dan SMA. Jumlah kasus aborsi yang dilakukan remaja tercatat sebanyak 2,3 juta setiap tahun. Ini menunjukkan betapa rentannya remaja terhadap masalah-masalah yang berkaitan dengan “asmara”. Sekali mereka mengayuh ke lautan cinta, sekali itu pula kemungkinan lepas kontrol atau kebablasan bisa terjadi. Nah, apa yang terjadi bila si remaja sudah kebablasan?
Aborsi merupakan keputusan terakhir ketika remaja dihadapkan pada sebuah dilema, meneruskan kehamilan sambil membawa aib keluarga atau menghentikan kehamilan dengan cara membunuh calon jabang bayi yang tak berdosa di dalam kandungan. Uniknya, remaja yang kebablasan sampai akhirnya melakukan aborsi banyak dilakukan oleh mereka yang pendiam.
“Dari pengalaman saya selama 12 tahun lebih sebagai dokter spesialis kandungan, ternyata yang banyak mengadu adalah gadis-gadis pendiam. Banyak orang tua yang menganggap, kalau penampilan anak wanitanya yang kalem dan pendiam, lantas merasa aman. Padahal, justru karena mereka tak pernah berpacaran, begitu berpacaran sering kebablasan sampai banyak yang datang ke tempat saya minta tolong. Ini harus mendapat perhatian dari para orang tua,'' tutur dr. Boyke Dian Nugraha, Sp.OG., MARS, ginekolog dan konsultan seks kondang saat ditemui GEMARI di sela acara seminar di Jakarta beberapa waktu lalu.
Agar tidak kebablasan sehingga hanya penyesalan yang dirasakan para remaja, Boyke yang sehari-hari bertugas di RS Dharmais Jakarta ini mengingatkan, para remaja untuk memiliki 'rem' berupa keimanan. Iman merupakan rem yang paling pakem dalam berpacaran. Penilaian terhadap kepribadian pasangan dapat dinilai saat berpacaran.
“Mereka yang menuntut hal-hal melanggar norma yang dianut, tentunya tidak dapat diharapkan menjadi pasangan yang baik. Justru calon pasangan yang baik adalah mereka yang mau menjaga kehormatan temannya hingga menjadi pasangan suami-istri yang sah. Iman harus dimiliki setiap remaja,'' papar Boyke seraya mengingatkan, "ingat! hampir separuhnya atau 15 persen aborsi itu dilakukan remaja. Tingginya angka kematian ibu pun disumbang dari aborsi yang tidak benar atau karena dilakukan oleh tenaga yang tidak profesional."
1.      Pendidikan seks dan kespro
Masih tingginya kasus aborsi pada remaja, ungkap Boyke, sebagai akibat tidak adanya pendidikan seks dan kesehatan reproduksi terhadap kaum remaja. Akibatnya, aborsi yang tidak benar itu menjadi salah satu penyebab tingginya AKI yang hingga saat ini masih tertinggi se-Asia Tenggara.
Undang-Undang No 23 tahun 1992 tentang Kesehatan membolehkan adanya aborsi. Namun, itu bisa dilakukan selama ada indikasi medis, di antaranya jika kehamilan tersebut diteruskan bisa mencelakakan ibu atau khawatir bayi lahir dalam kondisi cacat. Selain itu, langkah tersebut bisa dilakukan jika mengganggu mental karena korban inses atau perkosaan.
"Alasan-alasan seperti itu masih bisa diterima. Namun, itu bergantung pada mereka apakah medis itu diperlebar dengan banyak hal. Karena menurut saya, UU itu sendiri banci karena tidak jelas tentang apa hal-hal yang dibolehkan," ujarnya. Oleh karena itu, pendidikan seks dan kesehatan reproduksi hendaknya diberikan kepada remaja. Karena dengan ketidaktahuan tersebut, remaja akan berusaha mencari tahu soal seks baik itu dari internet, tayangan VCD porno, atau buku-buku porno lainnya.
Meskipun UU tentang pendidikan seks belum ada, ungkap Boyke, pendidikan seks tetap harus diberikan kepada remaja dan anak-anak. Pendidikan seks hendaknya masuk ke dalam kurikulum pendidikan SMP dan SMA. Terlebih lagi, saat ini remaja lebih banyak tahu soal seks dari tayangan-tayangan televisi atau VCD porno. Berdasarkan penelitian di Klinik Pasutri Jakarta yang dikelola Boyke selama ini, hampir 100 persen remaja atau anak SMA sudah melihat atau menonton gambar-gambar porno, baik itu dari internet, VCD, atau buku-buku serta kartu porno. Hal itu tentunya bisa menyeret mereka untuk melakukan seks sebelum nikah.
2.      Kasus HIV/AIDS meningkat
Ketidaktahuan akan seks dan reproduksi, papar Boyke, juga telah meningkatkan angka kasus HIV/AIDS di Indonesia. "Meningkatnya kasus HIV/AIDS di Indonesia pun karena kita belum diberikan pendidikan seks yang cukup. Sementara, remaja lebih banyak mengetahui soal seks dari tayangan-tayangan televisi dan VCD porno. Padahal, itu bukan pendidikan seks tapi informasi tentang seks," jelasnya.
Kasus HIV/AIDS di Indonesia sudah lebih dari 2.000 orang. Bahkan, Badan Kesehatan Dunia (WHO) mengatakan bahwa jumlahnya lebih banyak 150 kali dari data yang ada sehingga kasus HIV/AIDS di Indonesia diperkirakan mencapai 300.000 orang. "Di Papua sendiri angkanya begitu tinggi dan mengkhawatirkan karena hampir di setiap suku kasus HIV/AIDS selalu ada. Itu karena perilaku seks bebas sehingga terjadi kematian yang perlahan-lahan terhadap suku itu," tuturnya.
Urutan kasus HIV/AIDS tertinggi di Indonesia tambahnya, masih ditempati Jakarta kemudian disusul Papua dan Batam. "Seyogyanya, dengan melihat angka HIV/AIDS yang semakin hari semakin meningkat, angka pergaulan bebas dan angka aborsi yang semakin meningkat, orang-orang atau petinggi-petinggi kita kan seharusnya berpikir. Ada apa dengan generasi muda kita. Solusinya bagaimana? Yang kita harapkan sih begitu, kecuali kalau mereka hanya memikirkan yang lain," ujarnya.





BAB II
HUKUM ABORSI

Aborsi merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan jika dilakukan tanpa alasan medis yang jelas, apalagi dilakukan dengan sengaja untuk menutupi aib dari eorang permpuan yang telah melakukan hubungan terlarang. Selain perbuatan keji aborsi dapat membahayakan sang ibu bahkan dapat menyebabkan kematian ataupun trauma yang berkepanjangan.
Menurut hukum-hukum yang berlaku di Indonesia, aborsi atau pengguguran janin termasuk kejahatan, yang dikenal dengan istilah “Abortus Provocatus Criminalis”. Berikut ini hukum mengenai aborsi:
A.    Hukum Negara
1.      Yang menerima hukuman adalah:
a.       Ibu yang melakukan aborsi
b.      Dokter atau bidan atau dukun yang membantu melakukan aborsi
c.       Orang-orang yang mendukung terlaksananya aborsi
2.      Pasal yang terkait:
a.       Pasal229
1)      Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruhnya supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak tiga ribu rupiah.
2)      Jika yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib, bidan atau juru obat, pidananya dapat ditambah sepertiga.
3)      Jika yang bersalah, melakukan kejahatan tersebut, dalam menjalani pencarian maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencarian itu.
b.      Pasal341
Seorang ibu yang, karena takut akan ketahuan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam, karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
c.       Pasal342
Seorang ibu yang, untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa akan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam, karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
d.      Pasal343
Kejahatan yang diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dipandang, bagi orang lain yang turut serta melakukan, sebagai pembunuhan atau pembunuhan dengan rencana.
e.       Pasal346
Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
f.       Pasal347
1)      Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
2)      Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
g.      Pasal348
1)      Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal349
Jika seorang tabib, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar